BESARAN PENGHASILAN TETAP, TUNJANGAN, DAN PENERIMAAN LAIN YANG SAH BAGI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARAHAN DESA, INSENTIF PETUGAS KEBERSIHAN SERTA INSENTIF LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA TAHUN ANGGARAN 2019
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan Penerimaan Lain yang Sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Badan Permusyawarahan Desa, Insentif Petugas Kebersihan serta Insentif Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK: |
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) dan Pasal 82 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyatakan bahwa besaran penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa diatur dengan Peraturan Bupati; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Pulau Morotai tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain Yang Sah bagi Kepala Desa dan Perangkat, Tunjangan BPD, Insentif RT dan RW serta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Tahun Anggaran 2019.
- UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Penyaluran dan Pembagian Alokasi Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Pajak Per Desa di Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2021 dengan sistematika sebagai berikut: a.Ketentuan Umum b.Maksud dan Tujuan c.Penghasilan Tetap, Tunjangan Penerimaan Lain yang sah Kepala Desa dan Perangkat desa d.Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa e.Insentif Satgas Kebersihan dan Petugas Kebersihan f.Insentif Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa g.Ketentuan Lain-Lain h.Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2019.
- 8 Halaman; Lampiran: 1 Halaman.
|