Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 8 Tahun 2021

Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan Penerimaan Lain yang Sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Badan Permusyawarahan Desa, Insentif Petugas Kebersihan serta Insentif Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Penyaluran dan Pembagian Alokasi Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Pajak Per Desa di Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2021 dengan sistematika sebagai berikut: a.Ketentuan Umum b.Maksud dan Tujuan c.Penghasilan Tetap, Tunjangan Penerimaan Lain yang sah Kepala Desa dan Perangkat desa d.Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa e.Insentif Satgas Kebersihan dan Petugas Kebersihan f.Insentif Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa g.Ketentuan Lain-Lain h.Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 8 Tahun 2021 tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan Penerimaan Lain yang Sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Badan Permusyawarahan Desa, Insentif Petugas Kebersihan serta Insentif Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pulau Morotai
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Daruba
Tanggal Penetapan
04 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2019
Tanggal Berlaku
04 Januari 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2019
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai
Bidang
Halaman ini telah diakses 1141 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan