Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Utara Nomor 17 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Gampong Setiap Gampong Dalam Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Gampong Setiap Gampong Dalam Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2020.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Utara Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Gampong Setiap Gampong Dalam Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Utara
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Lhoksukon
Tanggal Penetapan
18 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
18 Mei 2020
Tanggal Berlaku
18 Mei 2020
Sumber
BD No.17/2020
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 500 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Aceh Utara No. 6 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA GAMPONG SETIAP GAMPONG DALAM KABUPATEN ACEH UTARA TAHUN ANGGARAN 2020

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan