Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2021
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 98, BD No.587/2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 5 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Tahun Anggaran 2021, menyatakan Bupati menetapkan Peraturan Bupati Bireuen tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten sebagai landasan operasional pelaksanaan APBK;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2021.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.48 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 1 Tahun 2018; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 16 Tahun 2007 sebagaiman telah diubah dengan Permendagri No. 16 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 99 Tahun 2019; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 36 Tahun 2018; Permendagri No. 64 Tahun 2020; Keputusan Gubernur Aceh No. 903/1703/2020; Perbup Bireuen No. 21 Tahun 2020; Perbup Bireuen No. 34 Tahun 2020.
- Peraturan Bupati ini diatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen Tahun ANggaran 2021.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
- 17 halaman
|