Tujuan penetapan pembagian jasa pelayanan kesehatan ini, adalah : a. meningkatkan motivasi, disiplin kerja dan profesionalisme dalam pelayanan kesehatan sesuai tanggung jawab dan tugas pokok masing-masing di Puskesmas; b. memberikan perlindungan dan aspek keadilan serta mewujudkan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan puskesmas; c. meningkatkan kinerja dan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh pelaksana pelayanan di Puskesmas; dan d. meningkatkan kesejahteraan pegawai.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat