Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 40 Tahun 2020

Petunjuk Teknis Penggunaan Jasa Pelayanan Bagi Pegawai Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tujuan penetapan pembagian jasa pelayanan kesehatan ini, adalah : a. meningkatkan motivasi, disiplin kerja dan profesionalisme dalam pelayanan kesehatan sesuai tanggung jawab dan tugas pokok masing-masing di Puskesmas; b. memberikan perlindungan dan aspek keadilan serta mewujudkan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan puskesmas; c. meningkatkan kinerja dan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh pelaksana pelayanan di Puskesmas; dan d. meningkatkan kesejahteraan pegawai.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 40 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Jasa Pelayanan Bagi Pegawai Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Timur
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sampit
Tanggal Penetapan
15 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2020
Tanggal Berlaku
15 Desember 2020
Sumber
bd.2020/40
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 586 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan