BANTUAN SOSIAL BAGI PENYANDANG DISABILITAS - TATA CARA PEMBERIAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2019/NO.31, TBD.2019, LL SETDA KAB. MTB : 7 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka memenuhi hak-hak penyandang disabilitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, maka perlu diatur tata cara pemberian bantuan sosial bagi penyandang disabilitas. Agar pemberian bantuan sosial kepada penyandang disabilitas dapat berjalan tertib, lancar dan bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undang yang berlaku, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
- Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2019.
|