PROGRAM INISIASI MENYUSUI DINI DAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2019/NO.28, TBD.2019, LL SETDA KAB. MTB : 11 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Program lnisiasi Menyusui Dini Dan Air Susu lbu Eksklusif di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mencapai keberhasilan pembangunan kesehatan untuk menurunkan angka kematian bayi dan peningkatan status gizi masyarakat di Kabupaten Kepulauan Tanirnbar, maka perlu dibentuk Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Program lnisiasi Menyusu Dini Dan Air Susu lbu EksklusiI di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Kesehatan Nomor 48/Mrn.PP/XII/2008, Nomor PER.27/MEN/XII/2008, Nomor 1177/Menkes/PB/Xll/2008; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesebatan Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 04 Tahun 2019; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 131/Menkes/SK/X/2004; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 450/Menkes/SK/IV/2004.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pelaksanaan Program lnisiasi Menyusu Dini Dan Air Susu lbu EksklusiI di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2019.
- Kewajiban menyediakan ruang laktasi mulai berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggaJ diundangkan.
|