AKTA KELAHIRAN DAN AKTA KEMATIAN - PEDOMAN PENYELENGGARAAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2019/NO.27, TBD.2019, LL SETDA KAB. MTB : 11 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Akta Kelahiran dan Akta Kematian Pro Aktif di Kabupaten Kepulauan Tanimbar
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pengurusan Akta Kelahiran dan Akta Kematian, maka perlu dibentuk Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Akta Kelahiran dan Akta Kematian Pro Aktif di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
- Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerlntah Nomor 102 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 04 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Akta Kelahiran dan Akta Kematian Pro Aktif di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2019.
- (1) Setiap permohonan penerbitan akta kelahiran dan akta kematian harus dilakukan oleh orang tua kandung/ keluarga yang bersangkutan/ yang dikuasakan.
(2) Setiap penyelenggaraan pelayanan akta kelahiran dan akta kematian pro aktif dilarang memungut biaya dalam proses penerbitannya.
(3) Penjabaran lebih lanjut Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Akta Kelahiran dan Akta Ke.matian Pro Aktif dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan RSUD.
|