Pergub ini mengubah ketentuan yang terdapat pada: 1. Ayat (1) dan ayat (2) Pasal 16; 2. Ayat (2) Pasal 17 ; 3. Ayat (2) Pasal 23 ; 4. Ayat (2) Pasal 73; 5. Pasal 87; 6. Ayat (1) dan ayat (2) Pasal 102; 7. Ayat (1) dan ayat (2) Pasal 132; 8. Ayat (2) Pasal 135; 9. Ayat (2) Pasal 136; 10. Ayat (2) Pasal 166;11.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat