Ruang lingkup dalam Peraturan Bupati ini adalah : a. penetapan lokasi; b. penyelenggaraan; c. mekanisme pelayanan; d. sumber daya manusia; e. pembiayaan; dan f. monitoring , evaluasi dan pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat