Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Ketentuan umum ,Asas maksud dan tujuan ,Ruang lingkup,perencanaan,organisasi kearsiapan ,pengembangan sumber daya manusia dan organisasi profesi kearsiapan ,pengelola arsipan,pembinaan dan pengawasan kearsipan,sarana dan prasarana,pelayanan jasa kearsipan perdayagunaan teknologi informasi dan komunikasi ,pembiayaan,kerjasama dan partisipasi masyarakat ketentuan penyidikan,ketentuan pidana,ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat