KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA - PEDOMAN PEMBENTUKAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2019/NO. 12, TBD.2019, LL SETDA KAB. MTB : 17 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
ABSTRAK: |
- Bahwa Kader Pemberdayan Masyarakat merupakan mitra Pemerintah Desa, maka untuk meningkatkan peranannya dalam memberdayakan masyarakat dan pembangunan partisipatif di Desa, perlu dibentuk Peraturan Bupati sebagai pedoman pembentukan kader. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembentukan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 03 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pembentukan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2019.
- Dengan diundangkannya Peraturan Bupati ini, pembayaran TKD pejabat negara dan pejabat struktural untuk bulan Januari 2019 sebagaimana diatur berdasarkan Peraturan Bupati Maluku Tenggara Barat Noroor 04 Tahun 2018 tentang Tunjangan Khusus Daerah dilingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat wajib disesuaikan dengan besaran TKD yang tercantum dalam Peraturan Bupati ini.
- Lampiran 8 Hal
|