PERCEPATAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2019/NO. 09, TBD.2019 LL SETDA KAB. MTB : 37 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Percepatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
ABSTRAK: |
- Bahwa agar pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dapat dilaksanakan sesuai prinsip Pengadaan Barang/Jasa, maka dipandang perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Percepatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu diatur dalam Peraturan Bupati tentang Percepatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
- Undang-Undang Nomor 60 Tabun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2014; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 Surat Edaran Kepala Barang/Jasa Pemerintah Lembaga Kebijakan Pengadaan Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 07 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 04 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Percepatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2019.
- (1) Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan wajib dijabat oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana diroaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf a paling Jambat 31 Desember 2020;
(2) PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan yang dijabat oleh Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf b wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember 2023;
(3) PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan yang dijabat oleh personil lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember 2023;
(4) PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan wajib memiliki Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar di bidang Pengadaan Barang/Jasa sepanjang belum memiliki sertifikat kompeteansi bidang Penggadaan Barang/Jasa sampai dengan 31 Desember 2023.
|