Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2019

Percepatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Percepatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2019 tentang Percepatan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Saumlaki
Tanggal Penetapan
29 April 2019
Tanggal Pengundangan
30 April 2019
Tanggal Berlaku
30 April 2019
Sumber
BD.2019/NO. 09, TBD.2019 LL SETDA KAB. MTB : 37 HAL
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 372 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan