DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH - STRATEGI PENGENDALIAN INTERNAL
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2019/NO. 08, TBD.2019 LL SETDA KAB. MTB : 5 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Strategi Pengendalian Internal Dana Bantuan Operasional Sekolah di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk kelancaran tata kelola Dana Bantuan Operasional, maka perlu mengoptimalkan dengan pengendalian internal melalui Strategi pengendalian pengelolaan insternal. Pemanfaatan dana bantuan operasional sekolah sangat diperlukan dalam rangka rnewujudkan pelaksanaan tatakelola dan pengendalian Bantuan operasional sekolah secara cepat dan tepat, maka perlu diatur dengan peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kepulauan Tanimbar tentang Strategi Pengendalian Internal Dana Bantuan Operasional Sekolah di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
- Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 06 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 04 Tahun 2016; Peraturan Bupati Kepulauan Tanimbar Nomor 35 Tahun 2018.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Strategi Pengendalian Internal Dana Bantuan Operasional Sekolah di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2019.
|