Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 16 Tahun 2020

Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Gampong

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 39 yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup; BAB III Prinsip dan Tika Pengadaan; BAB IV Ruang Lingkup Pengadaan; BAB V Para Pihak; BAB VI Perencanaan, BAB VII Persiapan Pengadaan; BAB VIII Pelaksanaan Pengadaan; BAB IX Pembayaran Prestasi Kerja; BAB X Keadaan Kahar; BAB XI Pemutusan Surat Perjanjian; BAB XII Sanksi; BAB XIII Penyelesaian Perselisihan; BAB XIV Pelaporan dan Serah Terima, BAB XV Pembinaan dan Pengawasan; BAB XVI Ketentuan Lain-lain; BAB XVII Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 16 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Gampong
T.E.U.
Indonesia, Kota Lhokseumawe
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Lhokseumawe
Tanggal Penetapan
06 April 2020
Tanggal Pengundangan
06 April 2020
Tanggal Berlaku
06 April 2020
Sumber
BD.2020/NO.16
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Lhokseumawe
Bidang
Halaman ini telah diakses 490 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan