Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 20 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Sumber Dana Alokasi Dana Gampong; BAB III Penetapan Rincian Alokasi Dana Gampong; BAB IV Pengelolaan, Penyaluran, Pencairan dan Pelaksanaan Kegiatan Alokasi Dana Gampong; BAB V Pelaporan dan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Gampong; BAB VI Pemantauan dan Evaluasi Sisa lebih Perhitungan Anggaran Alokasi Dana Gampong; BAB VII Sanksi; BAB VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat