Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 15 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Tata Cara Pengalokasian dan Rincian Bagian dari Hasil Retribusi Daerah, BAB III Penyaluran Bagian Dari Hasil Retribusi Daerah, BAB IV Penggunaan Bagian Dari Hasil Retribusi Daerah, BAB V Pelaporan Bagian dari Hasil Retribusi Daerah, BAB VI Penundaan Penyaluran Bagian Dari Hasil Retribusi, BAB X Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat