Dana Desa
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 107, BD.2020/No.107
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk mmenindaklanjuti Peraturan Menteri keuangan Nomor 156/PMK.07/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu menyesuaikan kembali dengan Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun ANggaran 2020
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2020 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Walikota Kota Banda Aceh Nomor 37 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Walikota Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2020
- UU No 8 (Drt) Tahun 1956; UU No 11 Tahun 2006; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; U; PP No 5 Tahun 1983; PP No 43 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; Perpu Nomor 1 Tahun 2020; Perpres Nomor 78 Tahun 2019; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019; Permenkeu Nomor 205/PMK.07/2019; Permenkeu Nomor 35/PMK.07/2020; Qanun Kota Banda Aceh No 3 Tahun 2010; Qanun Kota Banda Aceh No 4 Tahun 2019
- Dalam Peraturan Walikota ini mengatur Perubahan Pasal I, Pasal 12A, DAN Pasal II
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 November 2020.
- 7
|