Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bireuen Nomor 34 Tahun 2020

Mekanisme Pengelolaan Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 73 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Kebijakan Umum Anggaran, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara dan Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran; BAB III Pendapatan Daerah; BAB IV Belanja Daerah; BAB V Pengelola Keuangan Daerah; BAB VI Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten; BAB VII Penyediaan Dana; BAB VIII Perencanaan Umum dan Perencanaan Teknis, BAB IX Pajak Mineral, Bukan Logam dan Batuan, BAB X Pelaku Pengadaan Barang/Jasa; BAB XI Perencanaan Pengadaan, BAB XII Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia; BAB XIII Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, BAB XIV Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Keadaan Darurat; BAB XV Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik, BAB XVI Pembiayaan Daerah; BAB XVII Laporan Pelaksanaan, BAB XVIII Pertanggungjawaban, BAB XIX Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi, BAB XX Perubahan APBK dan DPA Lanjutan, BAB XXI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bireuen Nomor 34 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pengelolaan Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bireuen
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bireuen
Tanggal Penetapan
14 September 2020
Tanggal Pengundangan
14 September 2020
Tanggal Berlaku
14 September 2020
Sumber
BD.2020/NO.523
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bireuen
Bidang
Halaman ini telah diakses 713 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan