PANGARUSUTAMAAN GENDER
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2019/NO. 06, TLD.2019/NO.203, LL SETDA KAB. KKT : 12 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pangarusutamaan Gender
ABSTRAK: |
- "Bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan dan laki-laki untuk menikmati hak-hak warga Negara di bidang ekonomi, sosial budaya, politik dan hukum sebagai upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan, diperlukan pengarusutamaan
gender sehingga dapat berperan serta dalam proses pembangunan. Upaya pengarusutamaan gender perlu dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi pada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan instansi vertikal serta lembaga non pemerintah. Dengan memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, diperlukan landasan Yuridis sebagai pedoman Pangarusutamaan Gender di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender.
- "Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri 120 Tahun 2018.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pangarusutamaan Gender.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2019.
- Penjelasan 7 Hal
|