PELAYANAN KESEHATAN BERBASIS GUGUS PULAU
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2018/NO. 08, TLD.2018/NO.196, LL SETDA KAB. MTB : 10 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Kesehatan Berbasis Gugus Pulau
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dan meningkatkan eksesibilitas masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, maka perlu penataan penyelenggaraan kesehatan yang berjenjang, berkualitas dan komprehensif yang dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat melalui mekanisme pelayanan kesehatan bergerak dan berbasis gugus pulau. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat tentang Pelayanan Kesehatan Berbasis Gugus Pulau.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 04 Tahun 2016.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pelayanan Kesehatan Berbasis Gugus Pulau.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2018.
|