Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2021dengan sistematika sebagai berikut: a.Ketentuan Umum b.Penetapan Rincian Dana Desa c.Penyaluran Dana Desa d.Penggunaan Dana Desa e.Sanksi f.Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat