TATA CARA PEMBAGIAN, PENETAPAN RINCIAN DAN PENYALURAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN ANGGARAN 2021
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, Berita Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Rincian dan Penyaluran Dana Desa setiap Desa di Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK: |
- berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bupati/walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2021.
- UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2021dengan sistematika sebagai berikut: a.Ketentuan Umum b.Penetapan Rincian Dana Desa c.Penyaluran Dana Desa d.Penggunaan Dana Desa e.Sanksi f.Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2020.
- 10 Halaman; Lampiran: 12 Halaman.
|