Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembayaran dan Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Secara Sistem Online dengan sistematika sebagai berikut: a.Ketentuan Umum b.Asas, Maksud, dan Tujuan c.Jenis Pajak d.Kewenangan e.Kerja Sama Pelaksanaan Sistem Online f.Sistem Online Pajak Daerah dan Retribusi Daerah g.Pembukaan Rekening, Penyetoran, Dana dan Surat Kuasa Perintah Transfer Debit Pembayaran Pajak h.Pembayaran Pajak Terutang dan Pelaporan Pajak i.Pembayaran dan Pelaporan Pajak Secara Manual j.Hak dan Kewajiban k.Larangan l.Pengawasan m.Sanksi Administratif; n.Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat