Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 32 Tahun 2020

Pembayaran dan Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Secara Sistem Online

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembayaran dan Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Secara Sistem Online dengan sistematika sebagai berikut: a.Ketentuan Umum b.Asas, Maksud, dan Tujuan c.Jenis Pajak d.Kewenangan e.Kerja Sama Pelaksanaan Sistem Online f.Sistem Online Pajak Daerah dan Retribusi Daerah g.Pembukaan Rekening, Penyetoran, Dana dan Surat Kuasa Perintah Transfer Debit Pembayaran Pajak h.Pembayaran Pajak Terutang dan Pelaporan Pajak i.Pembayaran dan Pelaporan Pajak Secara Manual j.Hak dan Kewajiban k.Larangan l.Pengawasan m.Sanksi Administratif; n.Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembayaran dan Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Secara Sistem Online
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pulau Morotai
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Daruba
Tanggal Penetapan
02 November 2020
Tanggal Pengundangan
04 November 2020
Tanggal Berlaku
04 November 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2020 Nomor 32
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai
Bidang
Halaman ini telah diakses 535 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan