TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUP PEMERINTAHAN KABUPATEN PULAU MOROTAI
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, Berita Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2020 Nomor 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Lingkup Pemerintahan Kabupaten Pulau Morotai
ABSTRAK: |
- Pengadaan Barang/Jasa harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel dan proses yang sederhana, jelas, terbuka, dan komprehensif, sesuai dengan tata kelola yang baik maka dapat menjadi pengaturan yang efektif bagi para pihak yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa pada unit-unit di lingkup Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di lingkup Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.
- PP 54 Tahun 2010
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di lingkup Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai dengan sistematika sebagai berikut: a.Ketentuan Umum b.Maksud dan Tujuan c.Kebijkan Pengadaan Barang/Jasa d.Prinsip Pengadaan Barang/Jasa e.Etika Pengadaan Barang/Jasa f.Urutan Prosedur Pengadaan Barang/Jasa g.Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2020.
- 7 Halaman; Lampiran: 54 Halaman.
|