Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di lingkup Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai dengan sistematika sebagai berikut: a.Ketentuan Umum b.Maksud dan Tujuan c.Kebijkan Pengadaan Barang/Jasa d.Prinsip Pengadaan Barang/Jasa e.Etika Pengadaan Barang/Jasa f.Urutan Prosedur Pengadaan Barang/Jasa g.Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat