Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 31 Tahun 2020

Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Lingkup Pemerintahan Kabupaten Pulau Morotai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di lingkup Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai dengan sistematika sebagai berikut: a.Ketentuan Umum b.Maksud dan Tujuan c.Kebijkan Pengadaan Barang/Jasa d.Prinsip Pengadaan Barang/Jasa e.Etika Pengadaan Barang/Jasa f.Urutan Prosedur Pengadaan Barang/Jasa g.Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 31 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Lingkup Pemerintahan Kabupaten Pulau Morotai
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pulau Morotai
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Daruba
Tanggal Penetapan
15 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
19 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
19 Oktober 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2020 Nomor 31
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai
Bidang
Halaman ini telah diakses 507 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan