KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN LAYANAN PUBLIK TERTENTU DI KABUPATEN PULAU MOROTAI
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, Berita Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Kabupaten Pulau Morotai
ABSTRAK: |
- guna pelaksanaan ketentuan PAsal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Peberian Layanan Publik Tertentu si LIngkungan Pemerintah Daerah, dan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Kosupsi, maka perlu disusun Peraturan Bupati tentang konfirmasi status wajib pajak dalam memberikan layanan publik tetentu; pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Kabupaten Pulau Morotai.
- UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Kabupaten Pulau Morotai dengan sistematika sebagai berikut: a.Ketentuan Umum b.Jenis Layanan Publik Tertentu yang Dilakukan KSWP c.Tata Cara Pelaksanaan KSWP d.Pembinaan f.Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2020.
- 7 Halaman.
|