PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PULAU MOROTAI NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PENETAPAN STANDAR KRITERIA PENERIMA BANTUAN SOSIAL KATEGORI KELUARGA TIDAK MAMPU DI KABUPATEN PULAU MOROTAI
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penetapan Standar Kriteria Penerima Bantuan Sosial Kategori Keluarga Tidak Mampu di Kabupaten Pulau Morotai
ABSTRAK: |
- dalam rangka penurunan angka kemiskinan dalam mengatasi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Pulau Morotai, perlu menetapkan standar kriteria atau jenis penerima bantuan di Kabupaten Pulau Morotai; untuk memperoleh kriteria yang sesuai, perlu lebih meningkatkan kualitas hasil pendataan dan pengelolaan data Penyandang Masalah kesejahteraan sosial dan potensi sumber kesejahteraan sosial. dengan adanya penambahan wajib wajib memiliki kartu BPJS kesehatan dalm salah satu persyaratan pada standar kriteri penerima bantuan sosial kategori keluarga tidak mampu, maka perlu merubahn Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 5 Tahun 2018 tentang Kriteria Penerima Bantuan Sosial Kategori Keluarga Tidak Mampu di Kabupaten Pulau Morotai; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 5 Tahun 2018 tentang Kriteria Penerima Bantuan Sosial Kategori Keluarga Tidak Mampu di Kabupaten Pulau Morotai.
- UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 13 Tahun 2011; PP No. 39 Tahun 2012; PP No. 8 tahun 2012; Permensos No. 129/HUK/2008.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 5 Tahun 2018 tentang Kriteria Penerima Bantuan Sosial Kategori Keluarga Tidak Mampu di Kabupaten Pulau Morotai.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
- 6 Halaman.
|