Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Ketentuan Umum ,MAKsud dan Tujuan ,Ruang Lingkup Kedududkan ,Kewenangan ,Kebijakan dan strategi ,Pengelola Pengendalıan, Monıtorıng Dan Evaluası Kınerja Pembangunan Daerah,tata cara dan pelaksanaan pengendalıan, monıtorıng dan evaluası,Dokumen admınıstrası,Ketentuan Penututp
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat