Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin Nomor 147 Tahun 2020

Pengelolaan Pengendalian, Monitoring dan Evaluasi terhadap Kinerja Pembangunan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Ketentuan Umum ,MAKsud dan Tujuan ,Ruang Lingkup Kedududkan ,Kewenangan ,Kebijakan dan strategi ,Pengelola Pengendalıan, Monıtorıng Dan Evaluası Kınerja Pembangunan Daerah,tata cara dan pelaksanaan pengendalıan, monıtorıng dan evaluası,Dokumen admınıstrası,Ketentuan Penututp

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin Nomor 147 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Pengendalian, Monitoring dan Evaluasi terhadap Kinerja Pembangunan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuasin
Nomor
147
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pangkalan Balai
Tanggal Penetapan
01 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2020
Tanggal Berlaku
01 Juli 2020
Sumber
BD.2020/No.147
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 500 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nomor 276 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan