Materi pokok dalam peraturan ini adalah : ketentuan umum,asas maksud dan tujuan,kewenangan,sistem pengelolaan satu data indonesia tingkat daerah,pengelolaan data,sumber daya manusia,koordinasi,kerjasama dan kemitraan,peran masyarakat dan dunia usaha,larangan dan sanks,pembiayaan,ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat