PERUBAHAN ATAS - PERATURAN - BUPATI - NOMOR 40 TAHUN 2020 - TENTANG - TATA - CARA - PENGALOKASIAN, - PENYALURAN, - PRIORITAS - PENGGUNAAN, - PEMANTAUAN DAN EVALUASI - DANA - DESA - DALAM - KABUPATEN - BANYUASIN - TAHUN - ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 99, BD.2020/No.99
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Prioritas Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa dalam Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK: |
- Dasar hukum dalam Peraturan ini adalah : a. bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang
Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas
Sistem Keuangan, Dana Desa dapat digunakan untuk
kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dan Bantuan Langsung Tunai Desa
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8A ayat (1) dan ayat (2)
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor
11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa
Tahun 2020, menyatakan penanganan dampak pandemi
COVID-19 dapat berupa BLT-Dana Desa kepada keluarga
miskin di Desa
- Dasar hukum dalam peraturan ini adalah : UU No 6 Tahun 2020;UU No 17 Tahun 2003;UU No 6 tahun 2014;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan UU
No 9 Tahun 2015;UU No 20 Tahun 2019 ;PP penganti UU No 1 Tahun 2020;PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan PP No
11 Tahun 2019 ;PP No 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan PP No
11 Tahun 2019 ;PP No 12 Tahun 2019 ;Perpres No 54 Tahun 2020;Permendagri No 111 Tahun 2014;Permendagri No 114 Tahun 2014;Permendagri No 1 Tahun 2016;Permendagri No 44 Tahun 2016;Permendagri No 18 Tahun 2018;Permendagri No 20 Tahun 2018;Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi No 11 Tahun 2019;Permenkeu No 205/PMK.07/2019;Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi No 6 Tahun 2020;Permenkeu No 40/PMK.07/2020 ;Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah No12 Tahun 2019;Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER1/PB/2020;Perda No 2 Tahun 2016;Perda No 18 Tahun 2016 sebagimana telah diubah dengan
Perda No 11 Tahun 2018;Perda No 7 Tahun 2019;Perbup No 185 Tahun 2016;Perbup No 88 Tahun 2019;Perbup No 186 Tahun 2019;Perbup No 40 Tahun 2020
- Materi pokok dalam peraturan ini antara lain mengubah ketentuan yang mengatur mengenai ketentuan umum, penetapan rincian dana desa, penyaluran dana desa, penggunaan dana desa, laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran dana desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2020.
- Mengubah Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Prioritas Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa dalam Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2020
- 60 Hlm
|