Materi pokok dalam peraturan ini adalah :Ketentuan umum,Sumber pembiayaan ,Jumlah desa dan panitia,penerimaan belanja bantuan keuangan ,tata cara penyaluaran ,pemnggunaan pertangungjawaban dan pelaporan ,pembinaan dan pengawasaan,ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat