Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin Nomor 43 Tahun 2020

Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa untuk Pemilihan Kepala Desa Serentak Di Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam peraturan ini adalah :Ketentuan umum,Sumber pembiayaan ,Jumlah desa dan panitia,penerimaan belanja bantuan keuangan ,tata cara penyaluaran ,pemnggunaan pertangungjawaban dan pelaporan ,pembinaan dan pengawasaan,ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyuasin Nomor 43 Tahun 2020 tentang Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa untuk Pemilihan Kepala Desa Serentak Di Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuasin
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pangkalan Balai
Tanggal Penetapan
13 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
13 Februari 2020
Tanggal Berlaku
13 Februari 2020
Sumber
BD.2020/No.43
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA / KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - DESA - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 425 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan