Materi pokok dalam peraturan ini adalah ; Ketentua Umum,Ruang lingkup pengelolaan dana desa,Jumlah desa,Pengelolaan dan rincian dana desa setiap desa,Penyaluran dana desa,Penatausahaan pertangungjawaban dan pelaporan,Prioritas penanggungan dana desa,Publikasi dan pelaporan,Penyusunan dan penyampaian laporan realisasi penggunaan dana desa,Sanksi administratif,Pemantauan dan evaluasi dana desa,pembinaan dan pengawasan dana desa,ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat