struktur organisasi
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2020/16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kotawaringin Timur
ABSTRAK: |
- bahwa sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 6
Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Kotawaringin Timur, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati Kotawaringin Timur tentang Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Kabupaten Kotawaringin Timur
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 9
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 4
Tahun 2017
- Struktur Organisasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia, terdiri dari:
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat;
c. Bidang;
d. Kelompok Jabatan Fungsional;
e. Unit Pelaksana Teknis Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2020.
- Dengan berlakunya peraturan Bupati ini, maka:
a. Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 46 Tahun 2012
tentang Rincian Tugas Pokok, Fungsi serta Uraian Tugas pada
Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten
Kotawaringin Timur (Berita Daerah Kabupaten Kotawaringin
Timur Tahun 2012 Nomor 46); dan
b. Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 53 Tahun 2016
tentang Struktur Organisasi dan Rincian Tugas Pokok, Fungsi
dan Uraian Tugas Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten
Kotawaringin Timur (Berita Daerah Kabupaten Kotawaringin
Timur Tahun 2016 Nomor 53);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 37 halaman
|