Peraturan Bupati ini mengatur tentang prinsip dan etika pengadaan barang/jasa, ruang lingkup pengadaan, para pihak dalam pengadaan, perencanaan pengadaan, persiapan pengadaan, pelaksanaan pengadaan, pelaporan dan serah terima, pembayaran prestasi kerja, keadaan kahar, pemutusan surat perjanjian, sanksi, penyelesaian perselisihan, pengadaan secara elektronik, pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat