Peraturan Bupati ini mengatur tentang Besaran Dan Presentase Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Kepala Desa Yang Berstatus Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2020 dengan sistematika sebagai berikut: a.Ketentuan Umum b.Presentase Tunjangan Kinerja Pejabat Kepala Desa c.Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pejabat Kepala Desa d.Syarat Utama Pembayaran Tunjangan Kinerja Pejabat Kepala Desa e.Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat