Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 17 Tahun 2020

Besaran Persentasi Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Penjabat Kepala Desa yang Berstatus Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Besaran Dan Presentase Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Kepala Desa Yang Berstatus Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2020 dengan sistematika sebagai berikut: a.Ketentuan Umum b.Presentase Tunjangan Kinerja Pejabat Kepala Desa c.Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pejabat Kepala Desa d.Syarat Utama Pembayaran Tunjangan Kinerja Pejabat Kepala Desa e.Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 17 Tahun 2020 tentang Besaran Persentasi Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Penjabat Kepala Desa yang Berstatus Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pulau Morotai
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Daruba
Tanggal Penetapan
02 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
02 Maret 2020
Tanggal Berlaku
02 Maret 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2020 Nomor 17
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai
Bidang
Halaman ini telah diakses 532 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan