BESARAN PERSENTASI PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PENJABAT KEPALA DESA YANG BERSTATUS PEGAWAI NEGERI SIPIL LINGKUP PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN PULAU MOROTAI
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, Berita Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2020 Nomor 17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Persentasi Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Penjabat Kepala Desa yang Berstatus Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai
ABSTRAK: |
- untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) dan Pasal 82 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Dan Presentase Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Kepala Desa Yang Berstatus Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2020.
- UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 1 Tahun 2017.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Besaran Dan Presentase Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Kepala Desa Yang Berstatus Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2020 dengan sistematika sebagai berikut: a.Ketentuan Umum b.Presentase Tunjangan Kinerja Pejabat Kepala Desa c.Tata Cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pejabat Kepala Desa d.Syarat Utama Pembayaran Tunjangan Kinerja Pejabat Kepala Desa e.Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2020.
- 5 Halaman
|