Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 16 Tahun 2020

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Proyek Padat Karya Tunai Pembangunan Dapur Sehat Warga Miskin dan Pembangunan Rumah Layak Huni (RTLH) Alokasi Dana Desa Tahun 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Proyek Padat Karya Tunai Pembangunan Dapur Sehat Warga Miskin di Kabupaten Pulau Morotai dengan sistematika sebagai berikut: a.Ketentuan Umum b.Maksud dan Tujuan c.Ruang Lingkup d.Kriteria Pelaksanaan Proyek Padat Karya Tunai e.Pembentukan Kelompok Kerja Program Padat Karya Tunai f.Penanggung Jawab dan Rekrutmen Tenaga Kerja g.Waktu Pelaksanaan Program Padat karya Tunai h.Alokasi Anggaran i.Penyusunan Rencana Anggaran Belanja j.Mekanisme Pencairan Anggaran PKT k.Kriteria Penetapan calon Penerima Pembangunan Dapur Sehat Warga Miskin dan Pembangunan Rumah Layak Huni Perumahan Warga Miskin l.Mekanisme Pelaksanaan Pekerjaan Program Padat Karya Tunai m.Larangan Sanksi n.Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 16 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Proyek Padat Karya Tunai Pembangunan Dapur Sehat Warga Miskin dan Pembangunan Rumah Layak Huni (RTLH) Alokasi Dana Desa Tahun 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pulau Morotai
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Daruba
Tanggal Penetapan
08 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
08 Mei 2020
Tanggal Berlaku
08 Mei 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2020
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai
Bidang
Halaman ini telah diakses 437 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan