Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Proyek Padat Karya Tunai Pembangunan Dapur Sehat Warga Miskin di Kabupaten Pulau Morotai dengan sistematika sebagai berikut: a.Ketentuan Umum b.Maksud dan Tujuan c.Ruang Lingkup d.Kriteria Pelaksanaan Proyek Padat Karya Tunai e.Pembentukan Kelompok Kerja Program Padat Karya Tunai f.Penanggung Jawab dan Rekrutmen Tenaga Kerja g.Waktu Pelaksanaan Program Padat karya Tunai h.Alokasi Anggaran i.Penyusunan Rencana Anggaran Belanja j.Mekanisme Pencairan Anggaran PKT k.Kriteria Penetapan calon Penerima Pembangunan Dapur Sehat Warga Miskin dan Pembangunan Rumah Layak Huni Perumahan Warga Miskin l.Mekanisme Pelaksanaan Pekerjaan Program Padat Karya Tunai m.Larangan Sanksi n.Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat