RENCANA INDUK PRASARANA SANDAR BUS AIR DARUBA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Induk Prasarana Sandar Bus Air Daruba
ABSTRAK: |
- berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2001 tentang kepelabuhanan, diatur bahwa untuk kepentingan pengelolaan pelabuhan umum, penyelenggara pelabuhan wajib menyusun rencana induk pelabuhan pada lokasi yang telah ditetapkan; rencana induk pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud, untuk pelabuhan penyeberangan lintas dalam kabupaten/kota ditetapkan oleh Bupati; Rencana induk prasarana Sandar Bus Air Daruba telah mendapat rekomendasi Bupati Pulau Morotai; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud serta memberikan pedoman bagi pembangunan dan pengembangan Prasarana Sandar Bus Air Daruba, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Induk Prasarana Sandar Bus Air Daruba.
- UU No. 17 tahun 2008; PP No. 20 Tahun 2010; PP No. 50 Tahun 2014.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Induk Prasarana Sandar Bus Air Daruba dengan sistematika sebagai berikut: a.Ketentuan Umum b.Penyelenggaraan Kegiatan c.Pembangunan dan Pengembangan Fasilitas d.Penggunaan dan Pemanfaatan Lahan e.Ketentuan Lain-lain f.Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2020.
- 5 Halaman; Lampiran: 1 Halaman.
|