Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 10 Tahun 2020

Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di LIngkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai dengan sistematika sebagai berikut: a.Ketentuan Umum b.Maksud dan Tujuan c.Ruang Lingkup d.Prinsip-Prinsip Pemberian TPP ASN e.Kriteria Pemberian TPP ASN f.Tim Pelaksanaan TPP ASN g.Pemberian TPP ASN h.Unsur-Unsur TPP i.Penilaian Kinerja Pegawai ASN j.Mekanisme Penetapan TPP ASN k.Besaran TPP ASN l.Pemotongan TPP m.Tata Cara Permintaan Pembayaran TPP Pemda n.Pembiayan o.Persetujuan TPP ASN p.Kelalaian q.Ketentuan Lain-Lain r.Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di LIngkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pulau Morotai
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Daruba
Tanggal Penetapan
20 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
20 Maret 2020
Tanggal Berlaku
20 Maret 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2020
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai
Bidang
Halaman ini telah diakses 551 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan