Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2020

Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan DInas Jabatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pengaturan kendaraan bermotor milik daerah agar dapat menjadi pedoman untuk identifikasi, ketertiban dan pengendalian penggunaan kendaraan dinas. Selain itu diatur juga mengenai pemberian tanda nomor kendaraan, serta pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Batang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan DInas Jabatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Batang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Batang
Tanggal Penetapan
16 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
16 Januari 2020
Tanggal Berlaku
16 Januari 2020
Sumber
BD.2019/NO.3
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Batang
Bidang
Halaman ini telah diakses 867 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan