Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 52 Tahun 2019

Pencabutan Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pendelegasian sebagian Kewenangan Bupati kepada Sekretaris Daerah tentang Penandatanganan Surat Keputusan Mutasi, Pengangkatan dan Pemberhentian Aparatur Sipil Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pendelegasian sebagian Kewenangan Bupati kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Morotai tentang Penandatanganan Surat Keputusan Mutasi, Pengangkatan, dan Pemberhentian Aparatur Sipil Negara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 52 Tahun 2019 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Pulau Morotai Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pendelegasian sebagian Kewenangan Bupati kepada Sekretaris Daerah tentang Penandatanganan Surat Keputusan Mutasi, Pengangkatan dan Pemberhentian Aparatur Sipil Negara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pulau Morotai
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Daruba
Tanggal Penetapan
27 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2019
Tanggal Berlaku
27 Desember 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2019 Nomor 52
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai
Bidang
Halaman ini telah diakses 345 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan