Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Daerah dengan sistematika sebagai berikut: a. Ketentuan Umum b.Maksud dan Tujuan c.Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah d.Pelaksanaan Pemanfaatan BMD dan Bentuk Pemanfaatan BMD e.Pembiayaan f.Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat