Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pulau Morotai tahun Anggaran 2019. Realisasi Anggaran Pendapatan Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp831.144.718.349,58; realisasi anggaran belanja sebesar Rp824.403.987.977,39; dengan surplus/defisit sebesar Rp7.740.730.372,19.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat