2011
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 10, jdih.kemdikbud.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pemberian Kuasa Kepada Direktur yang Menangani Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal, dan Informal, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, serta Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah untuk Menandatangani Keputusan Pemberian Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus, dan Subsidi Tunjangan Fungsional
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2011.
|