Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2011

Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 31 Tahun 2006 tentang Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional Sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 21 Tahun 2007

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 31 Tahun 2006 tentang Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional Sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 21 Tahun 2007
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Bentuk Singkat
Permendikbud
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
17 Januari 2011
Tanggal Pengundangan
19 Januari 2011
Tanggal Berlaku
19 Januari 2011
Sumber
BN.2011/No.30, jdih.kemdikbud.go.id : 3 hlm.
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Bidang
Halaman ini telah diakses 765 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 31 Tahun 2006 tentang Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional Sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 21 Tahun 2007

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan