2011
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 3, BN.2011/No.30, jdih.kemdikbud.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 31 Tahun 2006 tentang Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional Sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 21 Tahun 2007
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2011.
|