TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA DALAM KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa dalam Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan
ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
ten tang Desa sebagaimana telah diu bah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua
atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 ten tang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkulu
Utara tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian
Alokasi Dana Desa dalam Kabupaten Bengkulu Utara Tahun
Anggaran 2021.
- 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
10. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
14. Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2019
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 4
Tahun 2020
17. Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 51 Tahun 2020
18. Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 69 Tahun 2020
- Mengatur tentang tata cara pengalokasian dan penetapan rincian alokasi dana desa di kabupaten Bengkulu utara, juga diatur mengenai maksud tujuan dan sasaran, dan sumberdana
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
- 13
|