Mengatur tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di kabupaten bengkulu utara, juga diatur tentang sumber dan jumlah dana desa, penghitungan rincian dana desa setiap desa, penetapan rincian dana desa, penyaluran, penatausahaan pertanggung jawaban dan pelaporan, prioritas penggunaan dana desa, penetapan prioritas penggunaan dana desa, pemantaudan dan evaluasi, serta sanksi yang terkait
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat