Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 45 Tahun 2019

Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan/atau Retribusi yang Sudah Kadaluwarsa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MENGATUR TENTANG TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAERAH DAN/ATAU RETRIBUSI DAERAH YANG SUDAH KEDALUWARSA, DIATUR JUGA TERKAIT KEDALUWARSA PENAGIHAN, PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK DAN/ATAU RETRIBUSI, DAN PENETAPAN

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 45 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan/atau Retribusi yang Sudah Kadaluwarsa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Utara
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Arga Makmur
Tanggal Penetapan
31 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2019
Tanggal Berlaku
31 Desember 2019
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2020 Nomor 47
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 421 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan