PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI BENGKULU UTARA NOMOR 27 TAHUN 2020 TENTANG PENGGUNAAN BELANJA TIDAK TERDUGA DALAM RANGKA ANTISIPASI, PENANGANAN DAN DAMPAK PENULARAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 59, Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2020 Nomor 59
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 27 Tahun 2020 tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga dalam Rangka Antisipasi, Penanganan dan Dampak Penularan Pandemi Corona Virus Disease 2019 Kabupaten Bengkulu Utara
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan adanya peru bahan alokasi anggaran
belanja tidak terduga untuk penanganan Corona
Virus Disease 2019 sesuai dengan Peraturan Bupati
Bengkulu Utara Nomor 54 Tahun 2020 tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Bengkulu Utara tentang
Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati
Bengkulu Utara Nomor 27 Tahun 2020 tentang
Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka
Antisipasi, Penanganan Dan Dampak Penularan
Pandemi Corona Virus Disease 2019 Kabupaten
Bengkulu Utara;
- 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun
2020 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun
2020 11. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara
Nomor 14 Tahun 2016 12. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara
Nomor 6 Tahun 2019 13. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara
Nomor 2 Tahun 2020 14. Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 9
Tahun 2012 15. Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 43
Tahun 2019 16. Peraturan Bupati Bengkulu Utara Nomor 54
Tahun 2020
- MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT
ATAS PERATURAN BUPATI BENGKULU UTARA NOMOR 27
TAHUN 2020 TENTANG PENGGUNAAN BELANJA TIDAK
TERDUGA DALAM RANGKA ANTISIPASI, PENANGANAN DAN
DAMPAK PENULARAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE
2019 KABUPATEN BENGKULU UTARA
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
- 5
|