Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 58 Tahun 2020

Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain di Lingkungan Kabupaten Bengkulu Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MEMGATUR TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN DAERAH TERHADAP PEGAW AI NEGERI BUKAN BENDAHARA ATAU PEJABAT LAIN DI LINGKUNGAN KABUPATEN BENGKULU UTARA, TERKAIT JUGA KEWENANGAN PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH, INFORMASI DAN PELAPORAN HASIL VERIFIKASI KERUGIAN DAERAH, PENYELESAIAN KERUGIAN DAERAH, PENENTUAN NILAI KERUGIAN DAERAH DAN TANGGUNGJAWAB KERUGIAN DAERAH, PENAGIHAN DAN PENYETORAN, PENATAUSAHAAN,AKUNTANSIDANPELAPORAN, PELAPORAN PENYELESAIAN TUNTUTAN GANTI KERUGIAN, DAN PENGHAPUSAN PIUTANG ATAS KERUGIAN DAERAH

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 58 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain di Lingkungan Kabupaten Bengkulu Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkulu Utara
Nomor
58
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Arga Makmur
Tanggal Penetapan
07 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
07 Desember 2020
Tanggal Berlaku
07 Desember 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2020 Nomor 58
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DAN DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 400 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan