MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BENGKULU UTARA NOMOR 9 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESA DALAM KABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN ANGGARAN, DISERTAI LAMPIRAN RINCIAN ALOKASI DANA SETIAP DESA
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat