Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2017

Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan yang Diangkat sampai dengan Akhir Tahun 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2017 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan yang Diangkat sampai dengan Akhir Tahun 2015
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Bentuk Singkat
Permendikbud
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
04 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
05 Desember 2017
Tanggal Berlaku
05 Desember 2017
Sumber
BN.2017/No.1739, jdih.kemdikbud.go.id : 7 hlm.
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Bidang
Halaman ini telah diakses 3344 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permendikbud No. 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan
Mencabut :
  1. Permendikbud No. 29 Tahun 2016 tentang Sertifikasi bagi Guru yang Diangkat Sebelum Tahun 2016

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan