Susunan Organisasi Badan Keuangan dan Aset Daerah terdiri dari : a. Kepala Badan; b. Sekretariat; c.Bidang; d. Kelompok Jabatan Fungsional; e. Unit Pelaksana Teknis Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat